Legal Formal
Legal Formal

Landasan Hukum
1.Pasal 33 UUD 1945
Mengatur tentang perekonomian yang berdasar asas kebersamaan dan kemakmuran rakyat.
Wakaf sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan: bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kemanfaatan bersama.
2.UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Mengatur jenis wakaf (tanah, uang, benda bergerak/tidak bergerak).Mengatur Nazhir (pengelola wakaf), hak & kewajibannya.Mengatur pendaftaran, pengelolaan, dan pengawasan wakaf.
3.PP No. 42 Tahun 2006
Peraturan pelaksana dari UU 41/2004, lebih detail soal tata cara pelaksanaan wakaf.