Kebijakan Pengembalian Dana
KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA
Rumah Yatim berkomitmen untuk mengelola donasi dengan transparan dan profesional. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Prinsip Umum
- Donasi yang telah disalurkan secara sah kepada Rumah Yatim bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Pengembalian dana hanya diproses jika terjadi kesalahan transaksi atau kesalahan administrasi dari pihak Rumah Yatim.
2. Pengembalian Dana
Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Kesalahan transaksi – Donatur salah memasukkan nominal donasi atau melakukan donasi ganda dalam waktu yang bersamaan.
- Kesalahan administratif – Dana yang masuk tidak sesuai dengan yang dilaporkan atau terjadi kesalahan sistem dalam pencatatan donasi.
3. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
Donatur mengajukan permohonan tertulis melalui whatsapp resmi Rumah Yatim dengan mencantumkan:
- Nama lengkap
- Bukti transaksi (bukti transfer atau resi donasi)
- Alasan pengembalian dana
- Nomor rekening tujuan pengembalian dana sesuai dengan rekening asal transfer (jika melalui transfer bank)
Rumah Yatim akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan.
- Jika disetujui, dana akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja melalui metode pembayaran yang digunakan saat donasi atau rekening bank yang ditunjuk oleh donatur.
- Jika pengajuan ditolak, Rumah Yatim akan memberikan penjelasan secara tertulis.
4. Batasan dan Ketentuan Tambahan
- Pengembalian dana tidak berlaku untuk donasi yang telah digunakan dalam program penyaluran.
- Biaya administrasi perbankan atau platform pembayaran (jika ada) menjadi tanggungan donatur.
- Rumah Yatim berhak menolak permohonan pengembalian dana jika dianggap tidak memenuhi syarat.
📞Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi +6282122787422